Banyak orang mengira penghasilan besar otomatis dipajaki 35% dari rupiah pertama. Faktanya tidak sesederhana itu. Menurut data DJP yang dimuat Kontan pada 12 Oktober 2026, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi kini berada di lapisan tarif PPh tertinggi, dan kabar ini memancing pertanyaan: siapa sebenarnya yang kena, apakah seluruh penghasilan dipajaki 35%, dan apa yang perlu disiapkan? Artikel ini merangkum fakta yang sudah dikonfirmasi, menjelaskan cara kerja lapisan tarif, dan menandai bagian yang masih menunggu data.
Apa yang Dilaporkan DJP soal Tarif PPh 35%
Angka sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP) berasal dari DJP dan dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, kepada Kontan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kelompok ini disebut sudah masuk lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu 35%, yang berlaku atas bagian penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp5 miliar per tahun.
Menariknya, DJP belum bisa menyebutkan berapa besar setoran pajak dari kelompok ini. "Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," kata Inge. Artinya, publik baru mengetahui seberapa banyak wajib pajak yang masuk lapisan teratas, belum seberapa besar kontribusinya bagi penerimaan negara.
Memahami Lima Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi
Tarif PPh orang pribadi di Indonesia bersifat progresif, sehingga semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi tarif yang berlaku pada lapisan penghasilan tersebut. Berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada lima lapisan. Penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta dikenai tarif 5%, lalu 15% untuk bagian di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, dan 25% untuk bagian di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta.
Dua lapisan berikutnya menjadi pusat perhatian saat ini. Bagian di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenai tarif 30%, sedangkan bagian di atas Rp5 miliar dikenai tarif 35%. Perlu diingat bahwa dasar pengenaannya adalah penghasilan kena pajak, yakni penghasilan setelah dikurangi biaya dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diperbolehkan, bukan penghasilan bruto.
Tarif 35% Hanya untuk Bagian di Atas Rp5 Miliar
Salah kaprah yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa seluruh penghasilan seseorang dipajaki 35% begitu melewati Rp5 miliar. Kenyataannya, tarif 35% hanya dikenakan pada bagian PKP yang melampaui Rp5 miliar, sementara bagian di bawahnya tetap dihitung dengan tarif lapisan masing-masing. PajakOnline dalam pemberitaannya menegaskan hal yang sama: tarif ini bersifat marginal.
Sebagai ilustrasi sederhana (hitungan kami, bukan data DJP), seseorang dengan PKP Rp6 miliar membayar Rp3 juta untuk lapisan 5%, Rp28,5 juta untuk lapisan 15%, dan Rp62,5 juta untuk lapisan 25%. Lapisan 30% menyumbang Rp1,35 miliar, dan Rp1 miliar sisanya yang berada di atas batas Rp5 miliar dikenai 35%, atau Rp350 juta. Totalnya sekitar Rp1,794 miliar, atau kurang lebih 29,9% dari PKP. Jadi tarif efektifnya masih di bawah 30%, meski lapisan tertingginya 35%.
Dari Mana Tarif 35% Berasal dan Bagaimana Tren Jumlahnya
Lapisan 35% bukan aturan baru yang muncul tahun ini. Tarif tersebut diperkenalkan melalui UU HPP (UU Nomor 7 Tahun 2021), yang disahkan pada 7 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebelum itu, tarif tertinggi PPh orang pribadi adalah 30% dan strukturnya hanya empat lapisan, sehingga UU HPP menambah satu lapisan sekaligus menaikkan batas lapisan pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
Dari sisi jumlah wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 12 Maret 2026 menyampaikan bahwa jumlah WP orang pribadi yang membayar tarif 35% naik 5,1% berdasarkan data tahun lalu dibanding tahun sebelumnya. Menurut Bimo, kenaikan itu berkaitan dengan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak lapisan teratas. Pajakku, yang mengutip keterangan tersebut, juga mencatat bahwa pada 2024 jumlahnya naik sekitar 10% dibanding 2023.
Hal yang Perlu Dicermati agar Tidak Salah Baca Angka
Ada tiga catatan penting sebelum angka 420.000 dikutip lebih jauh. Pertama, jumlah ini tidak otomatis berarti 420.000 orang super kaya atau konglomerat. Pemberitaan PajakOnline menekankan bahwa kelompok ini adalah wajib pajak orang pribadi yang masuk lapisan tertinggi menurut ketentuan tarif, tanpa label tambahan tentang profil mereka. Kedua, data setoran belum tersedia, sehingga estimasi potensi penerimaan pajak dari kelompok ini sebaiknya diperlakukan sebagai perkiraan, bukan angka resmi.
Ketiga, rincian seperti tahun pajak yang dirujuk tidak diuraikan dalam bagian artikel Kontan yang terbuka untuk publik. Karena itu, pembaca yang memakai angka ini untuk analisis atau laporan sebaiknya menunggu publikasi data resmi DJP dan menyebutkan sumbernya secara jelas.
Langkah Praktis bagi Wajib Pajak dan Pelaku Usaha
agi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan besar, pemberitaan ini adalah pengingat untuk memastikan seluruh penghasilan dilaporkan lengkap dalam SPT Tahunan dan dihitung per lapisan dengan benar. Kesalahan yang umum terjadi bukan pada tarifnya, melainkan pada pencatatan: penghasilan dari beberapa sumber yang tidak digabungkan, atau biaya yang tidak didukung dokumen. Merapikan pembukuan sepanjang tahun jauh lebih mudah daripada memperbaikinya menjelang pelaporan.
Bagi pemilik usaha, perencanaan pajak yang sah tetap sah dilakukan, misalnya menentukan struktur penghasilan, pencatatan biaya, dan waktu pengakuan penghasilan dengan benar. Karena detail setiap kasus berbeda, konsultasikan dengan konsultan pajak atau tim akuntansi Anda sebelum mengambil keputusan, dan rujuk selalu pada ketentuan terbaru dari DJP.
Angka 420.000 wajib pajak di lapisan tarif 35% menunjukkan bahwa kelompok penghasilan teratas kini cukup luas, tetapi gambaran lengkapnya baru akan terlihat setelah data setoran dirilis. Sementara itu, pemahaman yang tepat soal tarif marginal membantu kita membaca pemberitaan pajak dengan lebih jernih.




Comments (0)
No comments yet — be the first to share your thoughts.