Apa Itu NITKU dan Mengapa Menggantikan NPWP Cabang?
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha milik wajib pajak. Dalam PER-7/PJ/2025, cakupannya tidak hanya cabang, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Konsep ini sebenarnya bukan hal baru. NITKU lebih dulu diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022 yang kemudian diubah dengan PMK 136/2023, dengan penggunaan terhitung sejak 1 Juli 2024. Seiring Coretax berjalan sejak Januari 2025, administrasi perpajakan tidak lagi menggunakan NPWP cabang.
Beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang NITKU:
Formatnya 22 digit, terdiri dari 16 digit NPWP ditambah 6 digit nomor urut tempat kegiatan usaha.
Nomor urut dimulai dari 000000 untuk kantor pusat, lalu 000001 dan seterusnya untuk cabang atau lokasi lain.
NITKU adalah penanda lokasi. Hak dan kewajiban perpajakan tetap dijalankan menggunakan NPWP pusat.
Diterbitkan otomatis oleh sistem begitu data TKU berhasil disimpan di Coretax.
Kapan Tempat Kegiatan Usaha Wajib Dilaporkan?
Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) PER-7/PJ/2025: wajib pajak harus melaporkan setiap TKU agar memperoleh NITKU, paling lambat satu bulan setelah TKU didirikan.
Kewajiban tersebut berlaku untuk berbagai jenis lokasi, antara lain:
cabang,
tempat produksi,
tempat distribusi,
gudang, dan
tempat kegiatan sejenis lainnya.
Pelaporan dilakukan melalui mekanisme perubahan data wajib pajak di Coretax, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Sebaiknya, pelaporan TKU dimasukkan ke dalam daftar tugas setiap kali perusahaan membuka lokasi baru agar tenggat satu bulan tidak terlewat.
Langkah-Langkah Menambahkan TKU Baru dan NITKU di Coretax
Langkah 1: Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Anda melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan akun yang dipakai berwenang mengubah data wajib pajak, supaya TKU tercatat pada profil yang benar.
Langkah 2: Buka Menu Informasi Umum
Setelah berhasil login, buka menu Portal Saya, pilih submenu Profil Saya, lalu masuk ke bagian Informasi Umum. Klik tombol Edit untuk mulai mengubah data.
Langkah 3: Tambahkan Tempat Kegiatan Usaha Baru
Gulir ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Tambah. Anda akan diminta mengisi data berikut:
Jenis TKU, dengan pilihan cabang kecamatan, cabang kelurahan/desa, cabang kota/kabupaten, distribusi, gudang, manajemen, pemasaran, produksi, atau lain-lain.
Nama dan deskripsi TKU.
KLU dan deskripsi KLU yang sesuai dengan kegiatan di lokasi tersebut.
PIC TKU, yaitu pihak yang ditunjuk untuk lokasi itu.
Alamat lengkap TKU.
Informasi tambahan: apakah lokasi disewa, apakah termasuk toko retail yang tercakup dalam program VAT Refund for Tourist, apakah berada di kawasan ekonomi khusus, dan apakah berupa kantor virtual.
Periksa kembali seluruh isian dan pastikan sesuai kondisi sebenarnya, lalu klik Simpan. Jika berhasil, TKU baru akan muncul di daftar dan sistem otomatis menerbitkan NITKU-nya.
Langkah 4: Centang Pernyataan Wajib Pajak dan Simpan Lagi
Proses belum selesai di sini. Gulir halaman ke bagian Pernyataan Wajib Pajak, centang kotak pernyataan, lalu klik Simpan untuk kedua kalinya agar perubahan data benar-benar disampaikan. Artinya ada dua tahap penyimpanan yang harus Anda lalui.
Bila berhasil, Coretax menampilkan notifikasi “Data wajib pajak berhasil diperbarui”. Anda juga dapat mengunduh bukti tanda terima atau surat pemberitahuan pemutakhiran data sebagai arsip.
Langkah 5: Tunjuk PIC dan Atur Role Access
Mendaftarkan TKU saja belum cukup. Pastikan PIC TKU sudah ditunjuk dan diberi hak akses (role access) yang sesuai, supaya pihak terkait dapat menjalankan administrasi perpajakan sesuai kewenangan untuk lokasi tersebut.

Catatan Penting Setelah NITKU Terbit
Pencantuman di bukti potong. DJP menegaskan NITKU wajib dicantumkan saat membuat bukti potong. Bagi pemotong pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha terpisah, yang dicantumkan adalah NITKU tempat yang menjalankan administrasi pembayaran penghasilan.
Data harus akurat. Isian TKU, terutama alamat, KLU, dan status lokasi, sebaiknya selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.
Jika lokasi ditutup. Ketentuan dalam PER-7/PJ/2025 juga mengatur penghapusan NITKU ketika kegiatan usaha di suatu lokasi dihentikan. Jangan biarkan data TKU yang sudah tidak aktif tetap tercatat.
Penutup
Menambahkan TKU dan NITKU di Coretax pada dasarnya tidak rumit, asalkan data lokasi sudah siap dan akun yang dipakai punya kewenangan yang tepat. Yang paling sering luput justru hal-hal kecil: tenggat satu bulan, dua tahap simpan, dan pengaturan role access PIC.
Jika perusahaan Anda memiliki banyak lokasi atau butuh pendampingan administrasi Coretax, tim Partners Hub Indonesia siap membantu. Hubungi kami untuk berdiskusi.




Comments (0)
No comments yet — be the first to share your thoughts.