Setiap bulan, jutaan perempuan di Indonesia membayar pajak untuk sesuatu yang tidak bisa mereka pilih: menstruasi. Pekan ini, pajak pembalut ramai dibicarakan setelah warganet menyadari bahwa pembalut, tampon, dan menstrual cup termasuk Barang Kena Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun sudah angkat bicara. Lalu, berapa sebenarnya pajak yang kamu bayar, dan kenapa pembalut tidak dibebaskan seperti beras?
Apa yang sebenarnya terjadi?
Perdebatan dimulai pada 28 Oktober 2026, saat unggahan di Instagram dan Threads menyorot status pajak produk menstruasi. Banyak warganet merasa janggal karena pembalut adalah kebutuhan biologis, bukan barang pilihan.
Di hari yang sama, Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawati, mengonfirmasi kepada Tirto bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia adalah Barang Kena Pajak dan dikenai PPN. Ia juga menyebut pembalut belum termasuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Perlu dicatat: ini bukan pajak baru. Pembalut sudah lama dikenai PPN. Yang baru hanyalah perhatian publik terhadapnya.
Berapa PPN pembalut?
Pembalut termasuk barang nonmewah. Sejak 2025, tarif PPN memang 12%, tetapi untuk barang nonmewah dasar pengenaan pajaknya (DPP) memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN efektif tetap 11%.
Pembalut tidak ada dalam daftar itu. Menurut artikel edukasi di laman DJP, untuk membebaskan pembalut dari PPN dibutuhkan perubahan aturan agar pembalut diakui sebagai barang kebutuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. DJP juga menyebut sejauh ini belum ada kajian resmi yang diajukan untuk itu.
Period tax, tampon tax, dan pink tax: apa bedanya?
Period tax / tampon tax: pajak yang dikenakan pada produk menstruasi. Inilah yang sedang dibahas.
Pink tax: bukan pajak resmi, melainkan istilah untuk harga produk khusus perempuan yang lebih mahal dibanding versi untuk laki-laki.
Keduanya sering tercampur di media sosial, padahal yang satu kebijakan negara dan yang lain praktik harga pasar.
Period tax, tampon tax, dan pink tax: apa bedanya?
Di tengah perdebatan ini, tiga istilah sering dipakai bergantian padahal artinya tidak sama. Period tax atau tampon tax adalah pajak yang dikenakan negara pada produk menstruasi, dan inilah yang sedang ramai dibahas. Istilah tampon dipakai karena berasal dari diskusi di luar negeri, tetapi cakupannya juga meliputi pembalut dan menstrual cup.
Berbeda dengan itu, pink tax sebenarnya bukan pajak sama sekali. Istilah ini merujuk pada praktik harga, yaitu produk versi perempuan yang dijual lebih mahal daripada versi laki-laki meski isinya serupa, misalnya pisau cukur atau sampo.
Jadi ketika ada yang menyebut pembalut terkena pink tax, yang sebenarnya dimaksud adalah period tax. Keduanya sama-sama membuat perempuan membayar lebih, tetapi yang satu lahir dari kebijakan negara dan yang lain dari strategi harga pasar. Membedakan keduanya penting, karena solusinya pun berbeda.
Bagaimana negara lain mengaturnya?
Perdebatan soal period tax ini juga bukan milik Indonesia saja. Beberapa negara sudah lebih dulu memutuskan sikapnya, dan hasilnya tidak selalu sama.
Negara | Kebijakan |
|---|---|
Pakistan | Turunkan PPN pembalut dari 18% menjadi 0% mulai tahun fiskal 2026/2027 |
India | Hapus pajak pembalut (sebelumnya 12%) sejak 2018 |
Kroasia | Menolak usulan menurunkan PPN pembalut dari 25% (2021) |
Indonesia | Pembalut tetap BKP, PPN efektif 11% |
Kroasia menolak dengan alasan penurunan tarif belum tentu membuat harga di rak turun. Ini argumen yang juga relevan untuk Indonesia: pembebasan pajak hanya bermakna jika manfaatnya benar-benar sampai ke konsumen.
Menstruasi bukan pilihan. Ia datang setiap bulan tanpa bisa ditunda, tidak bisa ditahan sampai gajian, dan tidak pernah menunggu harga turun. Tetapi biayanya selalu menjadi tanggungan yang diam-diam dipikul sendiri.
Karena itu, yang dipersoalkan perempuan sebenarnya bukan sekadar angka 11%. Yang dipertanyakan adalah bagaimana negara memandang sesuatu yang dialami separuh penduduknya: sebagai kebutuhan dasar yang harus terjangkau, atau sebagai konsumsi biasa yang pantas dipajaki.
Selama pembalut masih disejajarkan dengan barang pilihan, perempuan akan terus membayar lebih hanya karena tubuhnya bekerja sebagaimana mestinya. Dan bagi perempuan di pelosok atau pelajar yang uang sakunya pas-pasan, selisih beberapa ribu rupiah itu bisa berarti memilih antara pembalut yang layak atau sekadar bertahan seadanya.
Suara ini layak didengar lebih lama dari sekadar ramai semalam di linimasa.
Menurutmu, pembalut sudah seharusnya dibebaskan dari pajak? Tulis pendapatmu di kolom komentar.

Comments (0)
No comments yet — be the first to share your thoughts.