Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online di marketplace mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Lewat aturan ini, DJP menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Penerapan kebijakan ini sempat mengalami penyesuaian jadwal. Implementasi PMK 37 Tahun 2025 diumumkan DJP pada 1 Juli 2026 dan semula direncanakan mulai berjalan pada 1 Agustus 2026. Pemerintah kemudian menunda pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat. Setelah melalui proses persiapan sistem bersama para marketplace, DJP memastikan pemungutan mulai dijalankan pada 1 Oktober 2026.

Dalam skema ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ketentuan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan pengaturan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun dikecualikan dari pemungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Pedagang yang omzetnya kemudian melewati batas tersebut wajib memperbarui pernyataannya. Selain itu, pengecualian juga berlaku untuk penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, serta transaksi oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas.

Kesimpulan: Dengan berlakunya ketentuan ini, pelaku usaha perlu memastikan data perpajakan di akun marketplace masing-masing sudah sesuai, termasuk penyampaian surat pernyataan bagi yang memenuhi kriteria pengecualian. Bukti pemungutan dari marketplace juga perlu disimpan dengan baik karena akan menjadi dasar perhitungan saat pelaporan SPT Tahunan.