Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyesuaikan sistem administrasi perpajakan nasional. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang mengubah PER-11/PJ/2025, DJP resmi menghapus skema delta dalam pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) di aplikasi Coretax. Mulai 1 Oktober 2026, setiap pembetulan SPT menggunakan skema replace. Artinya, SPT pembetulan menjadi pengganti utuh SPT sebelumnya. Bagi pelaku usaha dan tim keuangan perusahaan, perubahan ini cukup penting karena langsung memengaruhi cara memperbaiki kesalahan pelaporan pajak.

  1. Untuk memahami perubahannya, kita perlu melihat dulu cara kerja skema lama. Pada skema delta yang berlaku sejak Coretax diterapkan, pembetulan SPT hanya mencatat selisih antara angka baru dan angka di SPT sebelumnya. Kedengarannya sederhana, tetapi dalam praktik cara ini sering membingungkan. Salah satu masalah yang paling sering dikeluhkan adalah "kurang bayar semu". Contohnya, sebuah perusahaan semula melaporkan lebih bayar Rp200.000, lalu membetulkannya menjadi lebih bayar Rp100.000. Dengan skema delta, sistem justru menampilkan kurang bayar Rp100.000. Padahal posisi pajak perusahaan tersebut sebenarnya masih lebih bayar. Kondisi seperti ini menyulitkan rekonsiliasi dan menambah beban administrasi yang sebenarnya tidak perlu.

Skema replace hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam skema baru, angka yang dilaporkan dalam SPT pembetulan adalah angka yang sebenarnya, bukan selisihnya. SPT pembetulan terakhir menjadi acuan untuk seluruh hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak pada masa atau tahun pajak tersebut. DJP juga menerapkan pendekatan yang dikenal sebagai replace with calculation. Sistem akan otomatis membandingkan hasil SPT pembetulan dengan pajak yang benar-benar sudah dibayar serta pengembalian pajak yang sudah diterima melalui ketetapan resmi. Hasilnya, posisi kurang bayar atau lebih bayar yang muncul mencerminkan kondisi riil perusahaan.

Cakupan perubahan ini cukup luas. Skema replace berlaku untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi. Untuk mendukung mekanisme baru ini, DJP menambahkan sekitar sepuluh pasal baru dalam regulasi tersebut, termasuk pengaturan khusus pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta mekanisme kompensasi dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Dalam bagian pertimbangannya, DJP menyebut bahwa perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian hukum melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif.

Bagi wajib pajak, ada beberapa manfaat praktis yang bisa langsung dirasakan. Pertama, risiko munculnya tagihan kurang bayar yang sebenarnya tidak ada menjadi hilang. Kedua, wajib pajak lebih fleksibel saat mengubah pilihan atas kelebihan pembayaran, misalnya dari restitusi menjadi kompensasi atau sebaliknya. Ketiga, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembetulan SPT Masa PPN tidak lagi mengharuskan pembetulan berantai pada masa-masa pajak di antaranya. Keempat, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21/26 kini dapat dicatat sebagai kompensasi dan disesuaikan langsung pada SPT masa berikutnya tanpa harus membetulkan setiap masa di antaranya. Pada akhirnya, pekerjaan administrasi menjadi lebih ringkas dan risiko salah hitung bisa ditekan.

Meski demikian, skema baru ini juga menuntut ketelitian yang lebih tinggi. Karena SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, wajib pajak tidak bisa lagi sekadar memperbaiki satu atau dua angka tanpa meninjau keseluruhan isi laporan. Semua data harus diverifikasi ulang, mulai dari penghasilan, pemotongan, pajak masukan dan keluaran, sampai kredit pajak. Perhatian khusus perlu diberikan jika ada proses administrasi yang masih berjalan, seperti permohonan restitusi atau pengembalian pendahuluan yang mengacu pada SPT sebelumnya. Waktu pengajuan pembetulan dalam kondisi seperti ini perlu dipertimbangkan dengan cermat.

Perusahaan juga perlu memahami ketentuan transisinya. Skema replace hanya berlaku untuk SPT pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026. SPT pembetulan yang sudah disampaikan sebelum tanggal tersebut dan belum selesai diproses tetap mengikuti ketentuan lama dalam PER-11/PJ/2025. Karena itu, tim pajak perlu memetakan pembetulan mana yang masih memakai skema lama dan mana yang sudah memakai skema baru, terutama untuk pembetulan atas masa pajak tahun 2025 dan seterusnya.

Kesimpulan: Peralihan dari skema delta ke replace menunjukkan bahwa DJP terus menyempurnakan Coretax berdasarkan masukan wajib pajak di lapangan. Bagi dunia usaha, ini saat yang tepat untuk meninjau ulang prosedur internal pelaporan dan pembetulan SPT, menyesuaikan SOP tim keuangan, dan memastikan setiap data yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kepatuhan pajak yang baik bukan hanya soal tepat waktu, tetapi juga soal akurasi dan pemahaman terhadap aturan terbaru.