Selasa, 6 Oktober 2026, DPR RI mengetok palu pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Seluruh fraksi menyatakan setuju, dan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan Presiden. Beleid setebal 23 bab dan 313 pasal ini menyentuh hal-hal yang dekat dengan keseharian kerja, mulai dari batas kontrak, outsourcing, dan pesangon, sampai larangan menahan ijazah. Artikel ini merangkum poin-poin pentingnya, lengkap dengan sumber, supaya Anda tidak perlu menyisir pemberitaan satu per satu.
Kenapa UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Sekarang?
Pengesahan ini bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. UU Pelindungan Ketenagakerjaan lahir sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diucapkan pada 31 Oktober 2024. Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja, dengan batas waktu dua tahun. Artinya, tenggatnya jatuh pada 31 Oktober 2026, sekitar tiga pekan setelah palu paripurna diketuk.
Sebelum rapat paripurna, Panitia Kerja Komisi IX DPR RI menuntaskan pembahasan pada Senin, 5 Oktober 2026. Ketua Panja, Putih Sari, mengakui dalam laporannya bahwa titik keseimbangan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator "masih belum dikatakan ideal". Sementara itu, Menaker Yassierli menyebut undang-undang ini menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di berbagai aturan dan kerap menimbulkan ketidakpastian. Dengan disahkannya UU ini, Indonesia punya payung hukum ketenagakerjaan yang berdiri sendiri, di luar UU Cipta Kerja.
Kontrak Kerja dan Outsourcing Kini Punya Batas yang Jelas
Salah satu perubahan yang paling banyak dibicarakan adalah soal masa kontrak. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kini berlaku paling lama dua tahun untuk kontrak awal. Kontrak tersebut boleh diperpanjang paling banyak dua kali, dan setiap perpanjangan maksimal satu tahun. Bila dihitung seluruhnya, total masa PKWT paling panjang empat tahun. Angka ini lebih ketat dibanding ketentuan turunan UU Cipta Kerja, PP 35/2021, yang membolehkan PKWT hingga lima tahun termasuk perpanjangan.
Untuk outsourcing atau alih daya, undang-undang ini kembali membatasi ruang geraknya. Penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan pada lima jenis pekerjaan penunjang, yaitu cleaning service, katering, security, jasa penunjang tambang dan migas, serta transportasi pekerja. Di luar kelima jenis itu, pekerjaan tidak lagi bisa diserahkan begitu saja ke penyedia jasa tenaga kerja.
Bagi perusahaan, dua ketentuan ini berarti pola perencanaan SDM perlu dilihat ulang. Detail teknis pembatasan outsourcing dan PKWT baru akan terlihat jelas setelah peraturan pelaksananya terbit.
Hak Pekerja yang Kini Lebih Terjamin
Perusahaan sekarang dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja, baik pada proses rekrutmen maupun penempatan. Menaker Yassierli menegaskan bahwa ketentuan tersebut sekarang tercantum langsung dalam UU.
Untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), undang-undang ini menyiapkan dua lapis pengaman. Pertama, dana cadangan pesangon, yang menurut Menaker dibutuhkan karena masih ada perusahaan yang tidak mampu atau tidak membayar pesangon setelah PHK. Dana ini bukan bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperkuat. Pemberi kerja juga diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Sejumlah media turut melaporkan bahwa pengali 0,5 dalam perhitungan pesangon dihapus pada kondisi tertentu, termasuk PHK dengan alasan efisiensi.
Pekerja perempuan mendapat kepastian yang lebih jelas. Cuti melahirkan diatur selama tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang tiga bulan berikutnya bila ada kondisi khusus. Cuti keguguran juga diatur, dan upah selama cuti tetap dibayarkan. Pekerja perempuan juga berhak atas cuti haid maksimal dua hari. Di sisi lain, tenaga kerja penyandang disabilitas memperoleh kepastian pelindungan.
Perlindungan untuk Peserta Magang, Pekerja Fleksibel, dan Pencari Kerja
Cakupan undang-undang ini tidak berhenti pada karyawan tetap. Peserta magang kini punya aturan yang lebih tegas, mulai dari status, durasi, uang saku, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga sertifikat pemagangan. Peserta magang berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan menurut rangkuman Kemnaker, durasi magang dibatasi maksimal enam bulan. Pengaturan ini, menurut perwakilan serikat pekerja, juga dimaksudkan untuk mencegah pemagangan dipakai sebagai jalur tenaga kerja murah.
Perlindungan juga diperluas ke pola kerja fleksibel dan jenis pekerjaan baru. Pekerja platform digital termasuk di dalamnya, termasuk perlindungan dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa mekanisme sanggahan. Pencari kerja dan peserta pelatihan kerja pun masuk dalam lingkup pelindungan, dengan akses informasi pasar kerja yang lebih terbuka.
Ada dua ketentuan khusus lain. Pekerja alih daya di BUMN mendapat jaminan yang lebih kuat melalui penyelenggaraan outsourcing oleh anak perusahaan. Selain itu, undang-undang ini memuat ketentuan khusus tenaga kerja asing (TKA) bagi warga negara asing yang menikah sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anaknya.
Pengupahan, Pengawasan, dan Tata Kelola Ketenagakerjaan
Di sisi pengupahan, survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kini dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Sebelumnya, survei KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Peran Dewan Pengupahan Daerah tetap diperkuat, antara lain dalam memberikan rekomendasi penetapan upah minimum. Menurut penjelasan Edy Wuryanto yang dikutip media, hasil penghitungan KHL dibandingkan dengan formula pengupahan, lalu nilai yang lebih tinggi menjadi acuan. Rumus dan aturan rincinya masih menunggu peraturan turunan.
Pengawasan juga diperketat. Jumlah pengawas ketenagakerjaan akan disesuaikan dengan perbandingan jumlah pekerja dan perusahaan di tiap kabupaten/kota. Undang-undang ini membuka ruang pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, dan DPR RI dapat ikut terlibat dalam fungsi pengawasan. Dari kalangan buruh, sempat muncul catatan soal jumlah pengawas yang masih terbatas.
Kesimpulan: UU Pelindungan Ketenagakerjaan membawa banyak perubahan sekaligus: kontrak dan outsourcing yang lebih terbatas, pesangon yang lebih terjamin, dan cakupan pelindungan yang meluas ke magang, pekerja platform, hingga pencari kerja. Bagi pekerja, ini kabar tentang hak yang makin jelas. Bagi pengusaha, ini sinyal untuk mulai meninjau perjanjian kerja, pola penggunaan tenaga alih daya, dan kesiapan menghadapi kewajiban baru.

Comments (0)
No comments yet — be the first to share your thoughts.