HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya di Seluruh Merchant Mulai Oktober 2026

A
Administrator
Transaksi QRIS di Bawah Rp100 Ribu Bebas Biaya di Seluruh Merchant Mulai Oktober 2026

Buat kamu yang hobi belanja harian pakai QRIS mulai dari jajan di warung kelontong, pasar tradisional, naik transportasi umum, sampai jajan kopi di kafe ada kabar gembira nih! Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan perluasan kebijakan pembebasan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0%. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.


Apa Artinya Kebijakan Ini?


Selama ini, setiap toko atau pedagang biasanya dikenakan potongan biaya layanan (MDR) ketika menerima pembayaran digital dari pelanggan. Namun, lewat aturan terbaru yang berlaku Oktober mendatang, semua kategori toko—baik usaha kecil, menengah, hingga skala besar—tidak akan dikenakan potongan biaya alias gratis (0%) untuk setiap transaksi QRIS dengan nominal hingga Rp100.000.


Sementara itu, khusus untuk pelaku Usaha Mikro (UMI), aturan istimewa sebelumnya tetap dilindungi di mana transaksi hingga Rp500.000,00 juga tetap menikmati tarif MDR 0%.


Tenang, Konsumen Tetap Bayar Pas!


Buat para pembeli atau konsumen, nggak perlu khawatir ada biaya tersembunyi. BI menegaskan bahwa biaya MDR ini merupakan urusan internal antara penyedia layanan dan pihak merchant (pedagang). Artinya, pedagang dilarang keras membebankan biaya tersebut kepada konsumen. Kamu sebagai pembeli akan tetap membayar secara presisi sesuai dengan nominal tagihan belanjaanmu tanpa tambahan sepeser pun.


Dorong Semangat Ekonomi Digital & UMKM


Kebijakan ini bukan cuma bikin senang pembeli, tapi juga membawa angin segar bagi para pedagang, terutama jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang saat ini mendominasi ekosistem pembayaran digital di Indonesia.


Dengan ditiacakannya biaya transaksi kecil (micro-payments), para pedagang diharapkan bisa lebih efisien dalam mengelola keuangan usahanya. Langkah strategis ini juga diyakini akan semakin mendongkrak daya beli masyarakat serta mempercepat kebiasaan transaksi non-tunai yang aman dan praktis di berbagai lini kehidupan sehari-hari.


Yuk, makin siap sambut Oktober 2026 dengan transaksi digital yang makin hemat, mudah, dan menguntungkan!

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

28 Agustus 2026, 04.19 WIB

Share:

Comments

How can I help you?