HomeAboutServicesInsightsOur Clients

THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak? Ini Penjelasan Skema Gross Up PPh 21

By Administrator
THR Bisa Diterima Utuh Tanpa Potongan Pajak? Ini Penjelasan Skema Gross Up PPh 21

Menjelang hari raya, banyak pekerja menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Namun, tidak sedikit karyawan yang terkejut ketika nominal THR yang diterima ternyata lebih kecil karena dipotong pajak.


Pertanyaannya, apakah mungkin menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak? Jawabannya: bisa, selama perusahaan menerapkan metode perhitungan pajak tertentu yang dikenal dengan skema gross up PPh Pasal 21. Skema ini memungkinkan karyawan tetap menerima gaji dan THR secara utuh, sementara kewajiban pajaknya tetap dipenuhi sesuai aturan perpajakan. 


Secara aturan perpajakan, THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan. Karena itu, THR masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sama seperti gaji, bonus, atau tunjangan lainnya. Ketika THR dibayarkan, total penghasilan karyawan pada bulan tersebut biasanya meningkat. Akibatnya, pajak yang harus dipotong juga bisa lebih besar dibandingkan bulan biasa. Hal inilah yang sering membuat jumlah THR yang diterima terasa lebih kecil. Namun, perusahaan sebenarnya dapat menerapkan kebijakan tertentu agar penghasilan yang diterima karyawan tetap utuh.


Gross up adalah metode perhitungan pajak di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilannya. 

Dengan kata lain:

  • Pajak tetap dihitung sesuai aturan perpajakan.
  • Namun jumlah pajak tersebut ditanggung perusahaan, bukan dipotong dari penghasilan karyawan.


Tunjangan pajak ini kemudian ditambahkan ke penghasilan karyawan dan dihitung kembali dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Hasil akhirnya:

  • Pajak tetap dibayarkan ke negara.
  • Tetapi take home pay karyawan tidak berkurang.


Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perbandingannya.

Tanpa Skema Gross Up

Misalnya seorang karyawan menerima:

  • Gaji + THR: Rp15.000.000
  • Pajak PPh 21: Rp900.000

Maka yang diterima karyawan:

Take home pay = Rp14.100.000


Dengan Skema Gross Up

Perusahaan memberikan tunjangan pajak:

  • Gaji + THR: Rp15.000.000
  • Tunjangan pajak: Rp1.129.032
  • Total penghasilan bruto: Rp16.129.032

PPh 21 yang dihitung dari total tersebut tetap Rp1.129.032, tetapi pajak tersebut berasal dari tunjangan yang diberikan perusahaan.

Hasilnya: Take home pay karyawan tetap Rp15.000.000 (utuh).


Keuntungan Skema Gross Up

1. Bagi Karyawan

Beberapa manfaat yang bisa dirasakan karyawan antara lain:

  • Gaji dan THR diterima tanpa potongan pajak
  • Penghasilan bersih lebih besar
  • Tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan

2. Bagi Perusahaan

Meskipun perusahaan menanggung pajak, metode ini juga memiliki keuntungan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan dapat dicatat sebagai biaya perusahaan yang mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak badan, selama terkait dengan kegiatan usaha. Dengan demikian, kebijakan ini bisa menjadi strategi yang menguntungkan bagi kedua pihak.


THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, sehingga pada umumnya akan dipotong pajak. Namun, perusahaan dapat menerapkan skema gross up agar karyawan tetap menerima gaji dan THR secara penuh. Melalui metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak dengan nilai yang sama dengan pajak terutang. Pajak tetap dibayarkan sesuai ketentuan, tetapi beban pajaknya tidak mengurangi penghasilan karyawan. Skema ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan karyawan, tetapi juga dapat menjadi strategi pengelolaan pajak yang efektif bagi perusahaan.

A

Administrator

CPA

Tax Consultant

Tim konsultan pajak berpengalaman yang telah melayani 400+ klien UMKM di Jakarta.

Terakhir diperbarui: 13 Maret 2026

How can I help you?