Terima Komisi dari Program Affiliate Marketplace? Ini Cara Melaporkannya di Coretax

Di era digital seperti sekarang, banyak orang mendapatkan penghasilan tambahan dari program affiliate marketplace. Mulai dari membagikan link produk di media sosial, membuat review di TikTok atau YouTube, hingga menyematkan link di blog atau website pribadi.
Setiap kali ada orang yang membeli produk melalui link tersebut, afiliator akan menerima komisi dari marketplace. Namun, banyak yang belum menyadari bahwa komisi affiliate juga termasuk penghasilan yang wajib dilaporkan dalam pajak. Lalu bagaimana cara melaporkannya? Apalagi sekarang sistem pelaporan pajak sudah menggunakan platform baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu Coretax.
Apakah Komisi Affiliate Termasuk Objek Pajak?
Ya, komisi yang diperoleh dari program affiliate termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, setiap komisi yang diterima dari aktivitas promosi produk melalui link affiliate dianggap sebagai penghasilan, sehingga wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dalam praktiknya, komisi tersebut biasanya dibayarkan oleh pihak marketplace kepada afiliator setelah terjadi transaksi dari link yang dibagikan. Atas pembayaran komisi tersebut, marketplace umumnya akan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebelum komisi dibayarkan kepada afiliator.
Pemotongan pajak ini kemudian akan diberikan dalam bentuk bukti potong pajak. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa sebagian pajak atas penghasilan tersebut telah dipotong oleh pihak marketplace. Bukti potong ini nantinya dapat digunakan oleh afiliator saat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan.
Meski komisi sudah dipotong pajak oleh marketplace, kewajiban pelaporan tetap ada. Afiliator tetap harus mencantumkan seluruh penghasilan yang diterima, termasuk komisi affiliate, dalam laporan SPT Tahunan.
Kapan Afiliator Harus Melaporkan Pajak?
Setiap individu yang telah memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan setiap tahun.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret pada tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, penghasilan yang diterima sepanjang tahun 2025 harus dilaporkan paling lambat pada 31 Maret 2026.
Dalam pelaporan tersebut, seluruh jenis penghasilan selama satu tahun harus dicantumkan, termasuk penghasilan tambahan seperti komisi dari program affiliate marketplace. Dengan demikian, laporan pajak dapat menggambarkan secara lengkap seluruh sumber penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
Cara Melaporkan Penghasilan Affiliate di Coretax
Berikut langkah-langkah umum untuk melaporkan komisi affiliate dalam SPT Tahunan melalui Coretax:
1. Login ke Akun Coretax
Masuk ke portal Coretax DJP menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Setelah login, pilih menu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
2. Isi Data Penghasilan
Pada bagian pengisian SPT, Anda perlu mengisi beberapa informasi utama, seperti:
- Identitas wajib pajak
- Status perpajakan
- Jenis pekerjaan atau usaha
Untuk afiliator, penghasilan biasanya dilaporkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas atau kegiatan usaha.
3. Masukkan Penghasilan dari Komisi Affiliate
Selanjutnya, masukkan total penghasilan yang diterima dari program affiliate selama satu tahun pajak.
Penghasilan ini dapat berasal dari berbagai platform, misalnya:
- Shopee Affiliate
- TikTok Affiliate
- Tokopedia Affiliate
- Marketplace lainnya
Pastikan jumlah yang dimasukkan sesuai dengan data yang Anda miliki atau berdasarkan laporan komisi dari marketplace.
4. Periksa Bukti Potong Pajak
Jika marketplace sudah memotong pajak, biasanya bukti potong tersebut akan muncul secara otomatis di sistem Coretax sebagai kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Namun, penting untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan tetap dimasukkan secara manual dalam perhitungan SPT.
5. Cek Perhitungan Pajak
Setelah semua data diisi, sistem akan menghitung apakah status SPT Anda:
- Nihil
- Lebih bayar
- Kurang bayar
Jika terdapat kurang bayar, maka Anda perlu melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melanjutkan pelaporan.
6. Bayar dan Kirim SPT
Jika seluruh data sudah benar:
- Pilih menu Bayar dan Lapor
- Sistem akan meminta penandatanganan dokumen secara elektronik
- Masukkan passphrase
- Konfirmasi pengiriman SPT
Setelah berhasil, Anda dapat mengunduh dokumen bukti pelaporan di menu Dokumen Saya di portal Coretax.
Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Afiliator
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika Anda mendapatkan penghasilan dari affiliate marketplace:
1. Komisi tetap dianggap penghasilan
Walaupun sifatnya tidak tetap atau hanya sebagai side income.
2. Bukti potong bukan berarti kewajiban selesai
Anda tetap harus melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
3. Gabungkan dengan penghasilan lain
Jika Anda memiliki pekerjaan utama, penghasilan affiliate tetap harus digabungkan dalam perhitungan pajak tahunan.
Program affiliate memang memberikan peluang besar untuk mendapatkan penghasilan tambahan di era digital. Namun, seperti jenis penghasilan lainnya, komisi dari affiliate marketplace juga memiliki kewajiban perpajakan. Melalui sistem Coretax, proses pelaporan SPT kini menjadi lebih terintegrasi dan dapat dilakukan secara online. Dengan memahami cara melaporkannya dengan benar, afiliator dapat tetap menjalankan aktivitas digitalnya tanpa khawatir terkait kewajiban pajak.
Jika Anda masih ragu atau membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi yang tepat.
Administrator
CPATax Consultant
Tim konsultan pajak berpengalaman yang telah melayani 400+ klien UMKM di Jakarta.