SPT Coretax Tiba-Tiba Kurang Bayar? Ini Penyebab yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Pelaporan SPT Tahunan kini dilakukan melalui sistem baru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disebut Coretax. Namun, sebagian wajib pajak menemukan kondisi yang cukup membingungkan: setelah mengisi SPT, sistem justru menampilkan status “kurang bayar”, padahal merasa pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan.
Lalu, apa sebenarnya arti status tersebut? Apakah ini kesalahan sistem atau ada hal yang perlu diperbaiki? Berikut penjelasan lengkapnya.
Status SPT kurang bayar muncul ketika jumlah pajak yang seharusnya dibayar dalam satu tahun ternyata lebih besar dibandingkan pajak yang sudah dipotong atau disetor sebelumnya. Dengan kata lain, masih ada selisih pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak sebelum SPT dilaporkan.
Kondisi ini sebenarnya cukup umum terjadi, terutama saat perhitungan pajak tahunan dilakukan secara menyeluruh atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun.
Mengapa Coretax Menampilkan Status Kurang Bayar?
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa munculnya status kurang bayar di sistem Coretax tidak selalu berarti ada kesalahan. Ada beberapa penyebab yang sering terjadi, antara lain:
1. Perbedaan data PTKP
Kesalahan memilih Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat mengisi SPT dapat membuat sistem menghitung ulang pajak sehingga statusnya berubah menjadi kurang bayar.
2. Memiliki lebih dari satu sumber penghasilan
Jika dalam satu tahun seseorang bekerja di lebih dari satu perusahaan atau memiliki pekerjaan tambahan, maka seluruh penghasilan akan dihitung kembali dalam SPT tahunan. Hal ini bisa menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar dari potongan yang sudah dilakukan oleh perusahaan.
3. Data bukti potong belum sinkron
Dalam beberapa kasus, data bukti potong dari pemberi kerja atau pihak lain belum sepenuhnya tersinkronisasi di sistem Coretax, sehingga perhitungan sementara dapat menunjukkan selisih pajak.
4. Kesalahan input data saat pengisian SPT
Kesalahan kecil seperti salah memasukkan penghasilan, kredit pajak, atau tanggal pembayaran juga dapat membuat status SPT berubah menjadi kurang bayar.
Munculnya status kurang bayar di sistem Coretax sebenarnya tidak selalu menandakan adanya kesalahan. Dalam banyak kasus, kondisi ini terjadi karena sistem sedang melakukan perhitungan ulang terhadap total pajak yang harus dibayar berdasarkan seluruh data penghasilan yang dilaporkan oleh wajib pajak selama satu tahun. Sistem akan membandingkan jumlah pajak terutang dengan pajak yang sebelumnya sudah dipotong atau disetor. Jika terdapat selisih antara keduanya, maka status kurang bayar dapat muncul pada hasil perhitungan SPT.
Hal ini dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti adanya penghasilan tambahan dari lebih dari satu sumber, perbedaan data Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau ketidaksesuaian data yang dimasukkan saat pengisian SPT. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memastikan kembali bahwa seluruh informasi yang dimasukkan sudah sesuai dengan bukti potong maupun dokumen penghasilan yang dimiliki agar proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lebih akurat.
Agar proses pelaporan SPT melalui Coretax dapat berjalan dengan lebih lancar, wajib pajak disarankan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung sudah tersedia sebelum melakukan pengisian. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan bukti potong pajak dari perusahaan atau pemberi kerja sudah diterima dan sesuai dengan data penghasilan yang dimiliki. Selain itu, penting juga untuk mengecek kembali status PTKP serta data pribadi yang digunakan dalam pelaporan agar tidak terjadi kesalahan perhitungan pada sistem.
Melakukan pelaporan SPT lebih awal sebelum batas waktu pelaporan juga dapat membantu menghindari kendala teknis yang sering terjadi saat mendekati tenggat waktu. Pastikan pula menggunakan browser yang stabil dan koneksi internet yang memadai agar proses pengisian hingga pengiriman SPT dapat berjalan tanpa hambatan. Mengingat Coretax merupakan sistem yang masih dalam tahap pengembangan dan implementasi secara nasional, beberapa kendala teknis masih mungkin terjadi, sehingga persiapan yang baik dapat membantu meminimalkan risiko kesalahan saat pelaporan.
Administrator
CPATax Consultant
Tim konsultan pajak berpengalaman yang telah melayani 400+ klien UMKM di Jakarta.