HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Pensiun Makin Tenang, Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

A
Administrator
Pensiun Makin Tenang, Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak

Ada kabar yang melegakan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya mereka yang memasuki masa pensiun. Pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak. Kebijakan ini diperkirakan memberikan manfaat bagi sekitar 1,64 juta peserta yang mencairkan JHT dengan nominal sesuai ketentuan yang berlaku.  Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pembahasan di masyarakat mengenai pajak atas pencairan JHT. Pemerintah menjelaskan bahwa tarif PPh Final 0% sebenarnya bukan kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak lama dan tetap diterapkan untuk pencairan manfaat JHT pada masa pensiun dengan nilai hingga Rp50 juta. Dengan kata lain, mayoritas peserta yang mencairkan dana JHT dalam batas tersebut tidak perlu membayar pajak. 


Kementerian Keuangan menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan finansial bagi masyarakat yang telah memasuki usia pensiun. Dana JHT diharapkan dapat diterima secara optimal sehingga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah tidak lagi aktif bekerja.  Meski demikian, pemerintah juga menjelaskan bahwa perlakuan pajak dapat berbeda apabila pencairan dilakukan di luar ketentuan yang telah diatur. Oleh karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan disarankan memahami mekanisme pencairan JHT agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku. 


Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa seluruh pencairan JHT akan dikenakan pajak. Faktanya, sebagian besar klaim justru memperoleh fasilitas tarif pajak 0%, sehingga peserta yang memenuhi persyaratan dapat menerima manfaat JHT secara penuh tanpa potongan pajak.

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

30 Juni 2026, 09.36 WIB

Share:

Comments

How can I help you?