HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Pengawasan Pajak Makin Terarah, DJP Fokus pada 4 Kriteria Ini

A
Administrator
Pengawasan Pajak Makin Terarah, DJP Fokus pada 4 Kriteria Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026.


IBK mencakup informasi, dokumen, bukti, atau keterangan yang diperlukan DJP dalam menjalankan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Data yang dapat diminta antara lain identitas pemilik rekening, nomor rekening, saldo, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan lainnya. Permintaan tersebut dapat disampaikan kepada lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF. 


Empat kriteria yang menjadi perhatian DJP

Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, DJP menetapkan empat kriteria orang pribadi atau badan yang dapat diusulkan sebagai sasaran permintaan IBK, yaitu:

  1.  Memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan yang tinggi berdasarkan sistem compliance risk management
  2.  Merupakan wajib pajak yang sedang masuk dalam pengawasan grup wajib pajak. 
  3.  Termasuk individu dengan kekayaan tinggi, prominent people, atau kategori prioritas pengawasan lainnya. 
  4.  Berdasarkan hasil analisis atau pertimbangan tertentu, informasi keuangannya dinilai perlu diminta. 


Masuk dalam salah satu kriteria tersebut tidak serta-merta berarti wajib pajak terbukti melakukan pelanggaran. Kriteria tersebut digunakan DJP untuk menentukan prioritas pengawasan dan kebutuhan informasi pendukung.


Data pihak terkait juga dapat diminta

Permintaan IBK tidak hanya dapat mencakup wajib pajak yang menjadi sasaran utama. DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak lain yang mempunyai hubungan cukup dan relevan dengan wajib pajak. Pihak terkait tersebut dapat meliputi anggota dalam satu kesatuan keluarga, pengurus perusahaan, wakil wajib pajak, pemegang saham, pemilik manfaat atau beneficial owner, serta pihak lain yang informasinya diperlukan untuk mendukung proses pengawasan. Permintaan tersebut harus didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan adanya keterkaitan. 


Permintaan IBK tetap melalui prosedur

Permintaan informasi tidak dilakukan tanpa dasar. Usulan sasaran wajib memperoleh persetujuan dari pejabat DJP yang berwenang. Untuk wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan atau ekstensifikasi, permintaan IBK dilakukan setelah surat perintah pengawasan diterbitkan. Surat permintaan juga harus memuat dasar dan alasan permintaan, jenis informasi yang dibutuhkan, format penyampaian, serta batas waktu pemberian data. IBK yang diterima selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis dan pengawasan. Pada tingkat Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pelayanan Pajak, hasilnya dapat ditindaklanjuti melalui SP2DK, SPHPP, penelitian komprehensif, maupun proses lain sesuai dengan kondisi wajib pajak dan ketentuan yang berlaku. 


Apa yang perlu dipersiapkan wajib pajak?

Wajib pajak sebaiknya memastikan data dalam SPT telah sesuai dengan catatan transaksi, laporan keuangan, rekening perusahaan, kepemilikan aset, dan dokumen pendukung lainnya. Setiap surat resmi dari DJP juga perlu diperiksa dan ditanggapi sesuai prosedur serta batas waktu yang ditentukan. Kerapian dokumentasi dan kesesuaian data menjadi faktor penting untuk mempermudah proses klarifikasi apabila DJP meminta penjelasan atau informasi tambahan.

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

29 Juli 2026, 11.13 WIB

Share:

Comments

How can I help you?