HomeAboutServicesInsightsOur Clients
Tax

Pemerintah Tegaskan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21

By Administrator
Pemerintah Tegaskan THR 2026 Tetap Dikenakan PPh 21

Jakarta, 3 Maret 2026 – Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Lebaran 2026 tetap akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, meskipun ada permintaan dari serikat pekerja agar THR dibebaskan dari potongan pajak. 


Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Ia mengatakan, pemotongan pajak atas THR masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.


Kenapa THR Tetap Dikenakan Pajak?


Menurut Menaker, THR adalah bagian dari penghasilan pekerja dan secara hukum termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Itu artinya sekalipun THR diberikan sebagai bonus menjelang hari raya, secara aturan tetap dihitung sebagai pendapatan yang dikenai pajak.


Pemerintah menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan pajak THR. Skema TER membagi tarif pajak berdasarkan status dan penghasilan pekerja, yang dapat berkisar antara 0% hingga 34%. Besaran pajak ini tergantung jumlah gaji dan THR yang diterima dalam satu bulan. 


Buruh Usulkan THR Bebas Pajak, Pemerintah Masih Lakukan Kajian

Wacana pembebasan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang Lebaran 2026. Sejumlah serikat buruh, termasuk KSPI dan Partai Buruh, mengusulkan agar pemerintah menghapus potongan pajak atas THR tahun ini. Menurut mereka, kebijakan tersebut dapat membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.


Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan regulasi terkait pemajakan THR. Usulan dari kelompok buruh masih dalam tahap kajian dan pembahasan lintas kementerian. Artinya, untuk tahun 2026, ketentuan pajak atas THR masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. 


Perbedaan Perlakuan Pajak: Swasta vs ASN


Dalam praktiknya, terdapat perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, THR serta gaji ke-13 tidak dipotong pajak secara langsung. Pajak penghasilannya ditanggung oleh pemerintah, sehingga jumlah yang diterima bersih tanpa potongan. Sementara itu, pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR yang diterima. Hal ini karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan tambahan dalam satu bulan. Konsekuensinya, nominal THR yang diterima pekerja swasta bisa lebih kecil dari nilai bruto yang diumumkan perusahaan, setelah dipotong pajak sesuai ketentuan.


Meski ada dorongan dari serikat buruh agar THR dibebaskan dari pajak demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut belum berubah. Untuk tahun 2026, THR pekerja swasta tetap dikenakan PPh 21 sesuai aturan yang berlaku.


Di sisi lain, ASN, TNI, dan Polri menerima THR tanpa potongan karena pajaknya ditanggung negara. Ke depan, perubahan kebijakan masih terbuka apabila hasil kajian pemerintah memutuskan adanya penyesuaian aturan. Dengan memahami skema ini, pekerja diharapkan dapat memperkirakan besaran THR bersih yang akan diterima dan mengatur perencanaan keuangan menjelang hari raya dengan lebih matang.


A

Administrator

CPA

Tax Consultant

Tim konsultan pajak berpengalaman yang telah melayani 400+ klien UMKM di Jakarta.

Terakhir diperbarui: 3 Maret 2026

How can I help you?