Pajak Kendaraan di Banten Dapat Diskon hingga 40 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten mulai memberlakukan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan, mulai dari potongan pembayaran pajak hingga penghapusan denda. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Ketentuan mengenai program tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Insentif yang diberikan Pemprov Banten terbagi dalam beberapa kategori. Masyarakat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh manfaat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan jenis pembayarannya. Untuk pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu atau sebelum jatuh tempo, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Insentif ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Keringanan yang lebih besar diberikan bagi kendaraan yang masuk melalui proses mutasi dari luar wilayah Banten.
Kendaraan milik pribadi yang melakukan mutasi masuk ke Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Sementara kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan memperoleh potongan hingga 40 persen. Khusus insentif untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, program tersebut berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026.
Tidak hanya memberikan potongan pada pokok pajak, Pemprov Banten juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran. Selama periode program, denda atau sanksi administratif PKB dibebaskan 100 persen. Sejumlah informasi mengenai program tersebut juga menyebutkan adanya pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang telah lewat. Dengan adanya fasilitas tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode insentif untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang lebih ringan.
Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa program insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Pemprov Banten juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan prinsip keadilan dalam pemberian insentif. Namun, masyarakat diingatkan agar program ini tidak dijadikan alasan untuk sengaja menunda pembayaran pajak. Insentif tersebut merupakan stimulus agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus membangun kebiasaan membayar tepat waktu pada periode berikutnya.
Bagi pemilik kendaraan di Banten, periode 18 Agustus–31 Oktober 2026 menjadi waktu yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh potongan PKB dan pembebasan denda sesuai persyaratan. Sementara itu, khusus program mutasi masuk kendaraan, kesempatan mendapatkan keringanan masih tersedia hingga 23 Desember 2026.
Jadi, bagi Anda yang memiliki tunggakan atau berencana melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Banten, jangan menunggu sampai mendekati batas akhir program. Pastikan terlebih dahulu jenis insentif yang sesuai dengan kondisi kendaraan dan segera manfaatkan periode keringanan yang tersedia.
Ditulis oleh:
Administrator
Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia
Ditinjau oleh:
Tim Partners Hub
Tax Consultant, Partners Hub Indonesia
Terakhir diperbarui:
18 Agustus 2026, 02.49 WIB