Setelah dua kali tertunda, pemerintah akhirnya memastikan pemungutan pajak penghasilan atas transaksi jual beli online akan mulai berjalan pada 1 November 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa penundaan yang berlangsung sejak Agustus lalu akan berakhir pada 31 Oktober 2026 dan kebijakan akan berlaku efektif keesokan harinya. "Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan," ujar Bimo, seperti dikutip CNN Indonesia dan Antara. Bagi jutaan pedagang yang berjualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, ini artinya waktu untuk bersiap sudah semakin dekat.
Penting dipahami sejak awal, kebijakan ini sebenarnya bukan jenis pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berulang kali menegaskan bahwa yang berubah hanyalah mekanisme pembayarannya, bukan objek pajaknya. Selama ini, pedagang online kategori UMKM dengan omzet di atas ambang batas tertentu memang sudah wajib membayar PPh final sebesar 0,5 persen dari omzet bruto, hanya saja penyetorannya dilakukan sendiri oleh masing-masing penjual. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, kewajiban itu kini dialihkan agar dipungut langsung oleh platform marketplace saat transaksi terjadi, sehingga pedagang tidak perlu lagi repot menghitung dan menyetorkan pajaknya sendiri setiap bulan. Tujuan pemerintah, sebagaimana dijelaskan di laman resmi pajak.go.id, adalah menyederhanakan administrasi bagi UMKM sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pedagang online dan pedagang konvensional, mengingat nilai transaksi e-commerce di Indonesia sudah menembus Rp487 triliun pada 2024.
Perjalanan kebijakan ini sendiri cukup panjang dan sempat diwarnai kebimbangan. DJP awalnya menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut resmi mulai 1 Juli 2026, dengan target implementasi penuh pada 1 Agustus 2026. Namun hanya beberapa hari sebelum tenggat itu, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, mendadak mengumumkan penundaan lewat konferensi pers di Gedung Djuanda pada 5 Agustus 2026. "Pajak online, marketplace, akan kita tunda, tidak akan dijalankan pada bulan Agustus. Nanti kita akan tunda sampai ekonomi membaik," katanya, seraya menyoroti kondisi daya beli masyarakat yang menurutnya belum memungkinkan kebijakan ini diberlakukan. Sesuai pengumuman resmi DJP, keputusan penunjukan marketplace yang sudah terbit sempat dibatalkan, dan PPh yang telanjur dipungut dari sejumlah pedagang bahkan harus dikembalikan. Situasi kemudian berubah setelah terjadi pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026, dari Purbaya kepada Suahasil Nazara. Bimo Wijayanto menyebut belum ada arahan baru dari menteri keuangan yang baru terkait kebijakan ini, sehingga jadwal 1 November tetap mengacu pada ketentuan PMK 37/2025 yang sudah ada, dengan alasan keempat platform disebut telah menyelesaikan uji coba sistem dan siap beroperasi tanpa hambatan teknis berarti.
Soal siapa saja yang terdampak, ketentuannya cukup jelas. Tarif yang dikenakan tetap 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan, di luar PPN dan PPnBM, dan langsung dipotong otomatis oleh sistem marketplace begitu pembeli membayar. Namun pedagang perorangan dengan omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tetap dibebaskan dari pemungutan ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan kepada platform. Beberapa jenis transaksi juga dikecualikan, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, jasa pengiriman tertentu, serta pedagang yang sudah mengantongi Surat Keterangan Bebas dari DJP. Yang juga penting untuk diluruskan, PPh yang dipungut ini bukanlah beban pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada, melainkan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan pedagang, sehingga secara konsep tidak menambah total pajak yang harus dibayar dalam setahun, hanya mengubah waktu dan cara pembayarannya menjadi lebih rutin dan otomatis.
Meski begitu, kebijakan ini tidak lepas dari kekhawatiran di lapangan. Sejumlah pedagang online, termasuk yang disuarakan komunitas UMKM di berbagai daerah, menilai pemungutan otomatis ini tetap terasa sebagai beban baru di tengah margin keuntungan yang sudah tipis, terutama karena dihitung dari omzet kotor, bukan dari laba bersih. Ekonom dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rijadh Djatu Winardi, turut mengingatkan adanya risiko pedagang mengalihkan transaksi ke luar platform resmi, misalnya lewat WhatsApp, media sosial, atau pembayaran cash on delivery, demi menghindari pemotongan pajak. Ia juga menyoroti potensi praktik memecah transaksi menggunakan identitas anggota keluarga lain agar omzet tercatat tetap di bawah ambang batas Rp500 juta, meskipun DJP disebut telah menyiapkan mekanisme berbasis NIK dan NPWP untuk meminimalkan celah semacam ini. Di sisi lain, tantangan teknis juga masih membayangi, terutama soal integrasi data secara real time antara sistem marketplace dan sistem Coretax milik DJP, mengingat tingginya volume transaksi harian serta dinamika retur dan pembatalan pesanan yang bisa memengaruhi akurasi perhitungan pajak.
Kesimpulan: Bagi pedagang online, langkah paling bijak menjelang 1 November adalah memastikan data NPWP atau NIK yang terdaftar di akun marketplace sudah benar dan sesuai, mengecek kembali estimasi omzet tahunan untuk mengetahui apakah masih masuk kategori bebas pungutan, serta mulai membiasakan diri membaca bukti pemungutan pajak yang akan diterbitkan otomatis oleh platform setiap kali ada transaksi terjual. Menyimpan bukti tersebut akan sangat membantu saat pelaporan SPT Tahunan nanti, sekaligus menghindari kebingungan jika suatu saat perlu melakukan rekonsiliasi dengan catatan keuangan toko. Kebijakan ini pada akhirnya mencerminkan arah besar reformasi pajak digital di Indonesia, yaitu memperluas basis kepatuhan pajak seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, tanpa harus menciptakan pungutan baru yang membebani pelaku usaha kecil. Yang menjadi tantangan sesungguhnya bukan pada aturannya, melainkan pada bagaimana pemerintah dan platform memastikan pelaksanaannya benar-benar adil, akurat, dan tidak menambah beban di luar yang sudah semestinya dibayar oleh pedagang.

Comments (0)
No comments yet — be the first to share your thoughts.