HomeAboutServicesInsightsOur Clients

KPR Lunas: Pastikan Sertifikat Tanah Aman Secara Hukum

By Administrator
KPR Lunas: Pastikan Sertifikat Tanah Aman Secara Hukum

Melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu menjadi momen yang melegakan. Setelah bertahun-tahun membayar angsuran, akhirnya rumah yang dimiliki terasa benar-benar menjadi milik sendiri. Namun, banyak orang belum menyadari bahwa prosesnya tidak berhenti sampai di situ. Masih ada beberapa tahapan penting yang perlu diselesaikan agar status kepemilikan properti benar-benar sah secara hukum dan bebas dari beban utang. Jika diabaikan, hal ini bisa menimbulkan kendala di kemudian hari, terutama saat ingin menjual atau mengagunkan kembali properti tersebut.


Setelah cicilan KPR dinyatakan lunas, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengambil seluruh dokumen jaminan dari pihak bank. Selama masa kredit berlangsung, dokumen penting seperti sertifikat tanah biasanya ditahan sebagai bentuk jaminan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua dokumen asli telah dikembalikan secara lengkap, mulai dari sertifikat, akta jual beli, hingga dokumen pendukung lainnya. Selain menerima dokumen, lakukan juga pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada kesalahan data atau kekurangan administrasi, karena dokumen ini akan menjadi dasar dalam proses selanjutnya.


Selain dokumen properti, pemilik rumah juga perlu meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak bank. Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan sepenuhnya. Keberadaan SKL sangat krusial karena akan digunakan sebagai syarat utama dalam proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah. Tanpa dokumen ini, proses administrasi lanjutan tidak dapat dilakukan, sehingga penting untuk tidak melewatkannya.


Langkah berikutnya yang tidak kalah penting adalah mengurus roya, yaitu proses penghapusan hak tanggungan di sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perlu dipahami bahwa selama masa KPR, sertifikat properti tercatat sebagai jaminan utang kepada bank. Jika proses roya tidak segera dilakukan, maka secara hukum properti tersebut masih dianggap memiliki beban utang, meskipun cicilan sudah lunas. Dengan menyelesaikan proses ini, status sertifikat akan kembali bersih dan sepenuhnya menjadi milik pemilik tanpa adanya ikatan dengan pihak bank.


Untuk mengurus roya, pemilik properti dapat langsung datang ke kantor BPN setempat atau menggunakan bantuan notaris. Prosesnya relatif sederhana selama seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan lengkap, seperti sertifikat tanah asli, Surat Keterangan Lunas, akta pemberian hak tanggungan, serta identitas diri. Setelah dokumen diajukan dan diverifikasi, pihak BPN akan melakukan pencoretan hak tanggungan pada sertifikat sebagai tanda bahwa properti tersebut sudah tidak lagi dijaminkan.


Sayangnya, masih banyak pemilik rumah yang menunda proses roya karena merasa kewajibannya sudah selesai setelah melunasi KPR. Padahal, penundaan ini dapat menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari. Sertifikat yang masih memiliki catatan hak tanggungan bisa menghambat proses jual beli properti, bahkan menyulitkan jika ingin menggunakan aset tersebut sebagai jaminan kembali. Oleh karena itu, pengurusan roya sebaiknya dilakukan segera setelah pelunasan untuk menghindari risiko administratif di masa depan.


Setelah seluruh proses selesai, penting untuk menyimpan semua dokumen properti dengan aman. Sertifikat tanah, SKL, dan dokumen pendukung lainnya sebaiknya ditempatkan di lokasi yang terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan. Sebagai langkah tambahan, pemilik juga dapat membuat salinan digital sebagai backup agar lebih aman dan mudah diakses saat dibutuhkan.

A

Administrator

CPA

Tax Consultant

Tim konsultan pajak berpengalaman yang telah melayani 400+ klien UMKM di Jakarta.

Terakhir diperbarui: 24 Maret 2026

How can I help you?