Kementerian Perindustrian kembali mengingatkan pelaku industri tentang pentingnya penyesuaian data usaha terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pengingat ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Forum Komunikasi Publik Kementerian Perindustrian yang berlangsung di ICE BSD pada 25 September 2026. Dalam forum tersebut, Menperin meminta perusahaan industri untuk memperhatikan penerapan KBLI 2025 sekaligus memperbarui data mereka di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Penyesuaian ini secara khusus berlaku bagi perusahaan industri yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020. Perusahaan tersebut wajib menyesuaikan datanya ke KBLI 2025, dan ketentuan ini sudah mulai diterapkan sejak periode pelaporan industri triwulan II-2026. Dengan kata lain, perusahaan yang hingga kini masih mencantumkan kode KBLI lama dalam pelaporannya perlu segera melakukan pengecekan dan pembaruan.

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai acuan terbaru dalam pengelompokan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mendukung penerapannya dalam sistem perizinan, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang implementasi KBLI 2025 dalam perizinan berusaha, yang diumumkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 28 Maret 2026.

Kesimpulan: Bagi perusahaan, langkah awal yang dapat dilakukan adalah meninjau kembali kode KBLI yang tercantum dalam dokumen perizinan dan pelaporan industri, lalu memastikan kode tersebut sudah sesuai dengan KBLI 2025 dan kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Pengecekan sejak dini membantu perusahaan menghindari ketidaksesuaian data antarsistem pemerintah yang dapat menyulitkan proses administrasi di kemudian hari.