Logo, materi promosi, artikel, hingga desain kemasan kini banyak dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan. Pertanyaannya, siapa yang memegang hak cipta atas karya semacam itu? Pemerintah sudah memberi sinyal tegas: hak cipta karya AI tidak berlaku untuk karya yang sepenuhnya dihasilkan mesin, tanpa peran kreativitas manusia. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar isu hukum. Ini menyangkut aset brand yang Anda bangun.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, bahwa karya yang 100 persen dihasilkan AI tidak akan mendapat perlindungan hak cipta jika tidak ada peran kreativitas manusia di dalamnya.

Beberapa poin pentingnya:

  • AI sebagai alat bantu masih dapat dipertimbangkan, selama ada kontribusi kreativitas manusia dalam prosesnya.

  • Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tidak akan dilindungi, karena peran manusia dalam proses kreatifnya tidak ada.

  • Ketentuan ini akan diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang akan datang, sebagai bagian dari upaya pemerintah mengantisipasi perkembangan teknologi.

  • Pernyataan ini muncul saat Menteri membahas upaya Indonesia mendorong tata kelola royalti yang lebih adil melalui Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Intinya, pemerintah ingin perkembangan AI berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kreativitas manusia.

Dasar Hukum: Mengapa "Pencipta" Harus Manusia?

Sikap ini sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai manusia. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar menjelaskan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI pada 26 Mei 2026.

Ada dua konsep dalam UU tersebut yang relevan:

  • Hak cipta timbul otomatis. Berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta lahir setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pencatatan memang tidak diwajibkan, tetapi membantu memperkuat posisi pemilik karya bila terjadi sengketa.

  • Ciptaan lahir dari kemampuan manusia. UU mendefinisikan ciptaan sebagai hasil karya yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Karena AI bukan manusia dan bukan subjek hukum, karya yang dihasilkannya secara otonom tidak memenuhi kriteria tersebut.

Bagaimana dengan Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI?

Di sinilah banyak pelaku usaha perlu cermat. DJKI menerapkan kebijakan transisi: karya murni buatan AI tidak dicatatkan, sedangkan karya kolaboratif yang memakai AI sebagai alat bantu tetap dapat dilindungi sepanjang ada kontribusi intelektual manusia yang signifikan.

Dengan kata lain:

Kondisi

Peluang perlindungan hak cipta

Karya sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom

Tidak dilindungi dan tidak dicatatkan

Karya dibuat manusia dengan AI sebagai alat bantu, dengan kontribusi intelektual signifikan

Tetap dapat dilindungi

Perlu dicatat, dalam pernyataan yang kami rujuk, ukuran rinci "kontribusi signifikan" belum dijabarkan. Aturan yang lebih pasti diperkirakan akan hadir lewat revisi UU Hak Cipta.

Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Berikut langkah praktis yang bisa Anda pertimbangkan. Ini praktik baik kami, bukan ketentuan resmi pemerintah:

  • Jangan menerima hasil AI mentah-mentah. Logo, slogan, atau materi kampanye yang dipakai langsung tanpa sentuhan manusia berisiko tidak punya perlindungan hak cipta, sehingga pihak lain bisa menirunya.

  • Pastikan ada peran kreatif manusia. Arahan konsep, seleksi, penyuntingan, dan penyusunan ulang oleh tim Anda memperkuat klaim bahwa karya tersebut hasil kreativitas manusia.

  • Dokumentasikan proses kerja. Simpan draf, revisi, dan catatan keputusan kreatif. Dokumen ini bisa menjadi bukti kontribusi manusia bila dibutuhkan.

  • Atur kebijakan internal soal penggunaan AI. Tetapkan aset mana yang boleh dibuat dengan AI dan mana yang wajib dikerjakan manusia, misalnya identitas brand utama.

  • Cek perjanjian dengan vendor dan freelancer. Pastikan jelas apakah mereka memakai AI dan bagaimana kepemilikan hasil karyanya diatur.

  • Pertimbangkan pencatatan untuk aset kreatif yang bernilai strategis.

Penutup

Pesan dari pemerintah cukup jelas: AI boleh menjadi alat bantu, tetapi perlindungan hak cipta tetap berpusat pada kreativitas manusia. Seiring revisi UU Hak Cipta yang akan datang, bisnis yang sejak awal menata cara kerjanya akan lebih siap dan lebih aman.

Ingin memastikan aset brand dan proses kerja bisnis Anda tertata dengan baik? Tim Partners Hub Indonesia siap membantu. Hubungi kami untuk berkonsultasi. (sesuaikan CTA dan tautan kontak)

FAQ

Apakah karya buatan AI bisa didaftarkan hak ciptanya di Indonesia?
Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak akan dicatatkan oleh DJKI. Karya yang memakai AI sebagai alat bantu dengan kontribusi intelektual manusia yang signifikan masih dapat dilindungi.

Siapa pencipta menurut UU Hak Cipta?
UU No. 28 Tahun 2014 mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sehingga AI tidak diakui sebagai pencipta.

Apakah hak cipta harus didaftarkan?
Tidak wajib. Hak cipta timbul otomatis setelah ciptaan diwujudkan, tetapi pencatatan membantu memperkuat perlindungan.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan penasihat hukum atau konsultan kekayaan intelektual.

Sumber: