HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Jepang Naikkan Pajak Keberangkatan Jadi 3.000 Yen Mulai Juli 2026

A
Administrator
Jepang Naikkan Pajak Keberangkatan Jadi 3.000 Yen Mulai Juli 2026

Masyarakat yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke Jepang perlu memperhatikan perubahan kebijakan biaya perjalanan internasional yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Pemerintah Jepang resmi menaikkan International Tourist Tax atau pajak keberangkatan internasional dari sebelumnya 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang.


Kebijakan ini berlaku bagi seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, termasuk wisatawan asing, warga negara Jepang, serta pemegang visa kerja dan pelajar. Dengan kurs saat ini, besaran pajak tersebut setara dengan sekitar Rp340.000 per orang. Meski sering disebut sebagai "pajak wisatawan", pungutan ini sebenarnya merupakan biaya keberangkatan yang dikenakan kepada hampir semua penumpang internasional yang keluar dari Jepang. Pajak tersebut tidak dibayarkan secara terpisah di bandara karena sudah dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal yang dibeli penumpang.


Pajak keberangkatan internasional pertama kali diperkenalkan Jepang pada tahun 2019 dengan tarif 1.000 yen per orang. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata, termasuk peningkatan fasilitas bagi wisatawan, penyediaan informasi multibahasa, pengelolaan destinasi wisata, serta penguatan infrastruktur pendukung pariwisata.


Pemerintah Jepang menilai kenaikan tarif diperlukan seiring meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dalam beberapa tahun terakhir. Selain untuk meningkatkan kualitas layanan wisata, dana tambahan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai tantangan yang muncul akibat tingginya aktivitas pariwisata di sejumlah daerah tujuan populer.


Bagi calon wisatawan dari Indonesia, kebijakan ini berpotensi menambah biaya perjalanan ke Jepang. Namun demikian, penumpang tidak perlu melakukan pembayaran tambahan secara langsung saat keberangkatan karena maskapai akan memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam harga tiket yang diterbitkan. Selain kenaikan pajak keberangkatan, sejumlah daerah di Jepang juga telah menerapkan atau mempertimbangkan peningkatan pajak akomodasi dan pungutan wisata lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjaga keberlanjutan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan kualitas pengalaman wisata bagi pengunjung domestik maupun internasional.


Dengan adanya perubahan tersebut, wisatawan disarankan untuk memperhitungkan biaya tambahan dalam perencanaan anggaran perjalanan ke Jepang mulai pertengahan tahun 2026.

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

8 Juni 2026, 17.32 WIB

Share:

Comments

How can I help you?