Buat pasangan suami istri yang baru saja sama-sama berpenghasilan, pertanyaan soal NPWP biasanya muncul lebih cepat dari yang dibayangkan. Begitu istri mulai kerja dan menerima slip gaji pertama, muncul kebingungan: apakah penghasilannya otomatis masuk ke NPWP suami, atau justru wajib punya NPWP sendiri? Salah pilih status bukan cuma bikin urusan lapor pajak jadi berbelit, tapi juga berpotensi membuat pasangan membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya. Untungnya, aturan mainnya sebenarnya tidak serumit kelihatannya, asal dipahami dari akar konsepnya dulu.

Aturan Dasarnya: Keluarga Dianggap Satu Kesatuan Ekonomi

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sudah diperbarui lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ada prinsip dasar yang sering tidak disadari orang awam: secara hukum pajak, suami istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, seluruh penghasilan dan kerugian dari kedua pasangan pada dasarnya digabung dan dilaporkan sebagai satu kesatuan, biasanya atas nama suami sebagai kepala keluarga. Inilah yang disebut status gabung atau KK (Kepala Keluarga). Jadi kalau tidak ada langkah khusus yang diambil, status gabung inilah yang otomatis berlaku begitu istri mulai punya penghasilan, dan istri tidak perlu mendaftarkan NPWP terpisah karena datanya cukup dilekatkan sebagai anggota keluarga di NPWP suami melalui sistem Coretax DJP yang sekarang digunakan.

Kapan Istri Bisa Punya NPWP Sendiri?

Meski status gabung adalah default, undang-undang tetap memberi ruang bagi pasangan untuk memisahkan urusan pajak mereka, dan di sinilah istilah PH, MT, dan HB sering bikin bingung. Pisah Harta atau PH berlaku kalau suami istri sejak awal punya perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, biasanya dibuat lewat notaris sebelum atau sesudah menikah. Kondisi ini murni soal kesepakatan hukum harta bersama, dan begitu perjanjian ini ada, konsekuensinya penghasilan istri otomatis dihitung terpisah untuk kebutuhan pajak. Berbeda dengan itu, Memilih Terpisah atau MT adalah pilihan yang murni datang dari kehendak istri sendiri, meski tidak ada perjanjian pisah harta apa pun. Jadi meskipun secara hukum harta mereka tetap satu kesatuan seperti pasangan pada umumnya, istri berhak mengajukan diri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, misalnya karena dia punya usaha atau penghasilan dari beberapa sumber yang ingin dikelola secara mandiri. Ada satu kategori lagi yang sifatnya bukan pilihan, yaitu Hidup Berpisah atau HB, yang hanya berlaku kalau pasangan benar-benar telah berpisah tempat tinggal berdasarkan putusan hakim, bukan sekadar pisah rumah secara informal.

Gabung atau Pisah, Mana yang Lebih Hemat?

Ini bagian yang paling sering jadi pertimbangan praktis, dan jawabannya sebenarnya tergantung sumber penghasilan istri. Kalau penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja saja, sudah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan, dan pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan usaha suami, maka secara perhitungan biasanya status gabung justru lebih menguntungkan karena keluarga tetap mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP sebesar Rp54 juta per tahun untuk istri yang penghasilannya digabung, di luar PTKP dasar suami dan tanggungan lainnya. Namun ceritanya bisa berbeda kalau istri punya usaha sendiri, bekerja di lebih dari satu tempat, atau menjalani profesi lepas seperti konsultan atau praktisi mandiri. Dalam kondisi seperti ini, memisahkan status lewat PH atau MT justru bisa membuat penghasilan kena pajak masing-masing pihak dihitung lebih rendah karena tidak langsung menumpuk di satu lapisan tarif progresif suami, meskipun secara administrasi keduanya jadi harus lebih disiplin mengurus laporan pajak masing-masing. Di luar soal angka, status gabung juga membuat seluruh risiko pemeriksaan dan sanksi pajak keluarga terpusat di NPWP suami, sementara status pisah memberi ruang lebih besar bagi istri untuk mengatur keuangan, kredit, dan investasi atas namanya sendiri.

Aturan Terbaru 2026 yang Perlu Diketahui

Ada perkembangan penting yang membuat topik ini makin relevan dibahas tahun ini. Pemerintah baru saja menerbitkan PP 20/2026 yang mengubah PP 55/2022, dan salah satu poin pentingnya adalah soal penghitungan omzet gabungan untuk pasangan yang memilih status PH atau MT dan sama-sama menjalankan usaha. Sebelumnya, penggabungan omzet untuk keperluan batas Rp4,8 miliar sebagai syarat penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5% hanya berlaku otomatis untuk pasangan dengan NPWP gabung. Lewat aturan baru ini, pasangan yang sengaja memilih status pisah lewat perjanjian harta atau pilihan mandiri istri tetap wajib menggabungkan omzet usaha mereka berdua, termasuk penghasilan usaha anak yang belum dewasa dan badan usaha perorangan yang didirikan salah satu pihak, untuk menentukan apakah keluarga tersebut masih berhak memakai tarif final tadi. Jadi memilih status NPWP terpisah bukan lagi otomatis berarti terpisah sepenuhnya dari sisi batas omzet usaha, dan ini penting dipahami terutama oleh pasangan yang sama-sama merintis bisnis kecil menengah.

Cara Memilih dan Mengubah Status

Kabar baiknya, proses untuk memilih atau mengubah status ini sekarang jauh lebih sederhana lewat sistem Coretax DJP dibanding cara manual sebelumnya. Istri yang ingin mengajukan status MT bisa melakukannya secara daring dengan melampirkan surat pernyataan bahwa dirinya memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, sementara untuk status PH cukup melampirkan salinan perjanjian pemisahan harta yang sudah dibuat. Satu hal yang penting diingat, perubahan status ini akan berlaku efektif berdasarkan kondisi di awal tahun pajak, jadi kalau pengajuannya dilakukan di tengah tahun, dampaknya baru akan terasa pada perhitungan tahun pajak berikutnya, bukan langsung di tahun berjalan.

Kesimpulan: Pada akhirnya, tidak ada jawaban yang otomatis benar untuk semua pasangan. Keputusan gabung atau pisah sebaiknya dilihat dari pola penghasilan masing-masing, apakah istri karyawan tunggal atau punya usaha sendiri, dan seberapa penting fleksibilitas keuangan terpisah bagi pasangan tersebut. Yang jelas, memahami konsep ini sejak awal jauh lebih baik daripada baru sadar salah pilih status saat lapor SPT tahunan sudah mepet tenggat.