Insentif PPN Kendaraan Listrik Direncanakan Berlaku Lagi pada Juni 2026

Pemerintah berencana kembali memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Kebijakan ini mencakup fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik, serta subsidi pembelian motor listrik guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan kebutuhan anggaran agar program tersebut dapat segera dijalankan. Pemerintah menargetkan implementasi insentif bisa dimulai pada awal Juni 2026.
Skema Insentif yang Sedang Disiapkan
Berdasarkan skema sementara, pemerintah akan memberikan insentif berbeda sesuai jenis baterai kendaraan listrik yang digunakan, yaitu:
- PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik dengan baterai berbasis nikel atau Nickel Manganese Cobalt (NMC);
- PPN DTP sebesar 40% untuk mobil listrik dengan baterai non-nikel;
- Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit.
Program ini direncanakan memiliki kuota sebanyak:
- 100.000 unit mobil listrik; dan
- 100.000 unit motor listrik
Pemerintah menilai kebijakan insentif kendaraan listrik tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat transisi energi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Melalui peningkatan penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berharap impor bahan bakar minyak (BBM) dapat ditekan sehingga ketahanan energi nasional menjadi lebih kuat. Langkah ini juga dinilai penting untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global, termasuk dampak kenaikan harga minyak dunia akibat situasi geopolitik internasional.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menerapkan aturan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik umumnya hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun dengan regulasi terbaru, kendaraan listrik tetap dikenakan PKB sebagaimana kendaraan konvensional lainnya, dengan besaran pajak yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), bobot kendaraan, serta tarif yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Rencana pemberian insentif ini juga mendapat perhatian dari masyarakat dan pelaku industri otomotif. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, terutama karena harga kendaraan listrik saat ini masih relatif tinggi bagi sebagian masyarakat. Meski demikian, terdapat pula pandangan yang mempertanyakan perbedaan skema insentif berdasarkan jenis baterai kendaraan karena dinilai dapat memengaruhi harga beberapa model kendaraan listrik di pasar. Secara umum, kebijakan ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung target transisi menuju energi bersih di Indonesia.
Ditulis oleh:
Administrator
Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia
Ditinjau oleh:
Tim Partners Hub
Tax Consultant, Partners Hub Indonesia
Terakhir diperbarui:
17 Mei 2026, 23.31 WIB