HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Cara Menanggapi SP2DK Melalui Coretax DJP, Wajib Pajak Tidak Perlu Panik

A
Administrator
Cara Menanggapi SP2DK Melalui Coretax DJP, Wajib Pajak Tidak Perlu Panik

Banyak wajib pajak merasa khawatir saat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, SP2DK bukan berarti wajib pajak langsung dianggap melakukan pelanggaran pajak. Surat ini pada dasarnya merupakan langkah pengawasan dari DJP untuk meminta klarifikasi atas data yang dianggap belum sesuai atau masih membutuhkan penjelasan tambahan. 

Saat ini, tanggapan atas SP2DK sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP. Kehadiran fitur ini mempermudah wajib pajak karena proses klarifikasi tidak selalu harus datang langsung ke kantor pajak. Informasi tersebut juga telah dikonfirmasi melalui penjelasan Kring Pajak dan berbagai panduan resmi terkait penggunaan Coretax DJP. 

Secara umum, ketika wajib pajak menerima SP2DK, sistem Coretax akan menampilkan notifikasi pada akun wajib pajak. Setelah login ke Coretax, wajib pajak dapat membuka menu “Portal Saya” lalu masuk ke bagian “Kasus Saya” atau “Dokumen Saya” untuk melihat detail SP2DK yang diterima. Jika petugas pajak sudah membangkitkan kasus tersebut di sistem, maka nomor kasus akan muncul dan dapat diproses lebih lanjut untuk memberikan tanggapan. 

Untuk menyampaikan respons, wajib pajak dapat memilih alur layanan administrasi pada Coretax dan mengisi surat tanggapan secara elektronik. Nantinya, wajib pajak juga dapat mengunggah dokumen pendukung yang relevan, seperti bukti transaksi, laporan keuangan, atau dokumen lain yang dapat membantu menjelaskan data yang dipermasalahkan. Setelah seluruh data lengkap dan dikirimkan, sistem akan menampilkan status “Kasus Ditutup” sebagai tanda bahwa tanggapan telah berhasil disampaikan kepada kantor pajak terkait. 

Selain melalui Coretax, DJP juga masih membuka opsi penyampaian tanggapan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, penggunaan Coretax dinilai lebih praktis karena prosesnya dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Hal lain yang perlu dipahami masyarakat adalah SP2DK bukan surat pemeriksaan pajak. SP2DK lebih bersifat permintaan klarifikasi awal atas data tertentu yang dimiliki DJP. Karena itu, wajib pajak sebaiknya tidak panik dan segera mempelajari isi surat yang diterima. Semakin cepat dan jelas tanggapan yang diberikan, maka proses klarifikasi biasanya juga akan lebih mudah diselesaikan. 

Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak umumnya diberikan waktu maksimal 14 hari kalender untuk memberikan penjelasan atas SP2DK yang diterima. Oleh sebab itu, penting bagi wajib pajak untuk tidak menunda respons agar proses administrasi perpajakan tetap berjalan lancar. 

Wajib pajak juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak. DJP mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa petugas yang menghubungi benar-benar resmi dengan melakukan konfirmasi melalui layanan Kring Pajak atau kanal resmi DJP. 


Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

19 Mei 2026, 01.51 WIB

Share:

Comments

How can I help you?