HomeAboutServicesInsightsOur ClientsContact Us

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Tahun 2026: CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Penerima Utama Fasilitas Pajak

A
Administrator
Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Tahun 2026: CV dan PT Tidak Lagi Menjadi Penerima Utama Fasilitas Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan perpajakan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Salah satu perubahan yang paling banyak mendapat perhatian dari kalangan pelaku usaha adalah penyesuaian kriteria penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5 persen.

Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak lagi diberikan secara luas kepada seluruh bentuk badan usaha yang memiliki omzet tertentu. Kebijakan ini diarahkan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang masih berada pada tahap pengembangan usaha.

Dalam aturan yang baru, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen diprioritaskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Ketentuan ini berbeda dibandingkan aturan sebelumnya yang masih memungkinkan sejumlah badan usaha lain, seperti CV dan PT, memanfaatkan tarif pajak final UMKM selama memenuhi persyaratan tertentu.

Perubahan tersebut menyebabkan CV, firma, PT non-perorangan, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran utama fasilitas PPh Final UMKM. Dengan demikian, badan usaha tersebut pada akhirnya akan menggunakan mekanisme Pajak Penghasilan umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku setelah masa fasilitas yang sebelumnya dimiliki berakhir.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Wajib pajak yang masih berada dalam periode penggunaan tarif final berdasarkan aturan lama tetap dapat melanjutkan pemanfaatannya hingga jangka waktu yang telah ditentukan selesai. Setelah masa tersebut berakhir, mereka wajib mengikuti ketentuan baru yang berlaku.

Revisi kebijakan ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas insentif perpajakan sekaligus mendorong sistem pajak yang lebih adil. Pemerintah juga berupaya mencegah praktik pemecahan usaha atau pengaturan struktur badan usaha yang bertujuan semata-mata untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Dengan fokus yang lebih spesifik kepada pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan, fasilitas perpajakan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pertumbuhan UMKM nasional.

Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk CV atau PT, perubahan aturan ini perlu menjadi perhatian sejak dini. Penyesuaian strategi perpajakan, pengelolaan pembukuan yang lebih baik, serta perencanaan keuangan yang matang menjadi langkah penting agar proses transisi menuju skema perpajakan umum dapat berjalan lancar dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditulis oleh:

Administrator

Business & Tax Writer, Partners Hub Indonesia

Ditinjau oleh:

Tim Partners Hub

Tax Consultant, Partners Hub Indonesia

Terakhir diperbarui:

2 Juni 2026, 01.58 WIB

Share:

Comments

How can I help you?